JANIN CACAT DI KANDUNGAN, HARUSKAH DIGUGURKAN ?

Kehamilan bagi sebagian besar perempuan merupakan hal yang paling membahagiakan. Bahkan persiapan untuk menyambut sang jabang bayi sudah dilakukan jauh-jauh hari. Akan tetapi bagaimana jika dokter memberikan vonis bahwa janin yang sedang dikandung mengalami kecacatan? Tentunya orang tua terutama ibu yang mengandung akan merasakan beribu perasaan sedih, putus asa, marah dan kecewa. Lalu akankah janin tersebut dipertahankan ataukah justru digugurkan ?

Janin cacat dikandungan yang bisa bertahan sampai usia kehamilan cukup bulan akan lahir dalam kondisi cacat lahir. Istilah cacat lahir digunakan untuk menerangkan kelainan struktural, perilaku, fungsi tubuh dan kelainan metabolik yang terdapat pada waktu lahir. Sekitar 3 % bayi yang lahir hidup menderita kelainan ini. Cacat lahir juga merupakan penyebab terbesar kematian janin.
Pada beberapa kasus, cacat yang terjadi sedemikian berat nya dan mengenai beberapa system organ janin yang penting sehingga mengakibatkan kematian. Pada kasus lainnya, kelainan yang timbul hanya ringan sehingga janin dapat bertahan hidup, tetapi dengan gangguan pada beberapa sistem organ. Hal ini dapat mengakibatkan hambatan pertumbuhan atau gangguan fungsi seperti keterbelakangan mental, yang tidak jarang merupakan beban tersendiri baik bagi bayi maupun keluarganya.
Berbagai penyebab telah diketahui dapat menimbulkan cacat lahir, diantaranya infeksi virus saat kehamilan [seperti RUBELLA dan SITOMEGALOVIRUS], radiasi, obat-obatan [ eperti TALIDOMID, ASAM VALPROAT], rokok dan ketergantungan alkohol, diabetes pada ibu, kelainan kromosom [seperti TRISOMI 21 yang menyebabkan SINDROM DOWN], keadaan hipertermia [peninggian suhu tubuh] serta defisiensi seng dan asam folat saat kehamilan.
Berbagai cacat lahir tersebut dapat diketahui sejak janin masih dalam kandungan, misalnya kelainan ANENSEFALI [tidak adanya tempurung kepala] dapat dideteksi dengan pemeriksaan USG dan defek tuba neural yang dapat diketahui dengan pengukuran kadar alfa fetoprotein serum pada usia kehamilan 16 – 18 minggu. Jika kecacatan tersebut dapat diketahui sejak dalam kandungan, apakah langkah selanjutnya berarti janin tersebut harus digugurkan ?
Tindakan yang akan disarankan dokter tergantung dari jenis kecacatan dan berat ringannya cacat yang diderita janin. Kalau kecacatan yang terjadi ringan, misalnya bibir sumbing, maka hal itu bukan indikasi untuk menggugurkan kandungan. Indikasi medis dilakukan aborsi hanya dua. Pertama, jika kehamilan tersebut membahayakan ibu, kedua jika janin tidak VIABLE [bertahan hidup]. Ada beberapa kondisi kehamilan yang jika dipertahankan justru akan membahayakan ibu. Pada kondisi tersebut harus dilakukan pengeluaran janin segera walaupun janin tidak mempunyai kecacatan apapun. Misalnya pada ibu yang menderita penyakit jantung berat yang tidak bisa diatasi, maka jalan satu-satunya adalah dengan pengeluaran janin. Sama halnya dengan PREEKLAMPSIA / EKLAMPSIA, walaupun janin normal dan kandungan belum cukup umur, janin harus segera dikeluarkan karena jika tidak dikeluarkan akan membahayakan nyawa ibu.
Indikasi kedua bolehnya dilakukan pengeluaran janin sebelum waktunya, adalah jika janin mengalami kecacatan yang cukup berat sehingga janin tidak VIABLE [mampu bertahan hidup] jika dilahirkan. Anjuran untuk pengguguran kandungan biasanya ditujukan pada kecacatan yang dari segi kedokteran merupaka cacat yang menyebabkan janin tidak VIABLE, dimana andaikan janin ditunggu sampai lahirpun tidak mungkin bertahan hidup. Jenis kelainan yang tidak VIABLE tersebut cukup banyak, baik kecacatan MULTIPLE maupun HANYA SATU KELAINAN tetapi sudah cukup berat yang menyebabkan bayi tidak bisa hidup.
Kecacatan yang dikenal paling berat adalah ANENSEFALI [tidak ada tulang tengkorak kepala], HIDROSEFALUS BERAT yang tidak bisa dikoreksi, serta GASTROSKISIS [tidak ada dinding perut sehingga isi perut berada diluar rongga perut, yang sampai saat ini belum bisa dikoreksi]. Akan tetapi kelainan ringan seperti BIBIR SUMBING, HIDROSEFALUS YANG BISA DIKOREKSI, OMFALOKEL [cacat pada dinding perut sehingga sebagian isi perut keluar namun masih bisa dikoreksi] bukan merupakan indikasi pengguguran kandungan.
Akan jauh lebih baik jika kelainan tersebut sudah dideteksi sebelum usia kehamilan 5 bulan, sehingga jika akhirnya diputuska untuk dilakukan pengeluaran janin, maka upaya pengeluaran tersebut relative masih aman.
PENGGUGURAN ATAS INDIKASI SOSIAL
Lalu bagaimana dengan bayi cacat yang dapat hidup tapi nantinya tidak bisa tumbuh dan berkembang secara normal dan kadang menjadi beban bagi keluarga [misalnya bayi SINDROM DOWN, keterbelakangan mental]. Yang jelas hal tersebut bukan merupakan alasan pengguguran / pengeluaran janin yang diperbolehkan dalam dunia kedokteran. Di Indonesia, boleh tidaknya pengguguran atas indikasi social [dikarenakan janin yang cacat akan menjadi beban bagi keluarga, baik beban ekonomi, psikologis, social] tersebut masih merupakan KONTROVERSI. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan kewenangan untuk memutuskan berada di tangan KOMITE ETIK.
BAGAIMANA JIKA KEHAMILAN TETAP DIPERTAHANKAN
IBU HAMIL BERHAK MEMUTUSKAN untuk mempertahankan kehamilan dan bertekad tetap melahirkan janin cacat yang tidak VIABLE tersebut sampai waktunya melahirkan. Akan tetapi perlu dipertimbangkan bahwa meneruskan kehamilan tersebut bukannya tanpa resiko. Ada kecacatan tertentu yang jika dipertahankan justru akan mendatangkan bahaya pada ibu. Contohnya bayi HIDROSEFALUS YANG KEPALANYA SANGAT BESAR tidak bisa dipaksakan lahir normal sehingga satu-satunya jalan adalah dengan bedah CAESAR.
Demikian juga dengan janin yang menderita ANENSEFALI. Kondisi Anensefali biasanya berhubungan dengan GROWTH HORMONE [hormon pertumbuhan sehingga ukuran janin jauh lebih besar dibandingkan normal. Biasanya juga terjadi malposisi dimana posisi bayi bisa sungsang atau melintang sehingga terpaksa dilahirkan lewat bedah CAESAR. Melakukan bedah CAESAR pun mempunyai resiko yang tidak sedikit pada kondisi tersebut dan sangat mempengauhi kehamilan berikutnya.

Ditulis oleh : Dr. H. ANANDIA YUSKA, SpOG
Contact : 0811613210 / 021-99790123
Email : anandia_yuska@yahoo.com
Sumber : dari berbagai sumber
Share:

recent posts

Popular Posts

Labels

Recent Posts